Selasa, Oktober 28, 2025
30 C
Medan
Selasa, Oktober 28, 2025
spot_img

Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Batu Bara

Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Iptu Manahan Siregar bersama tim opsnal berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/3/1/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 03.40 WIB, di Dusun Asoka, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Korban, M. Yasin (51), seorang pengemudi yang tinggal di Dusun Sawo II, Kelurahan Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami kehilangan. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Indrapura segera melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tim Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama Ruslan alias Iggok (28). Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama saudaranya, Ramly Nasution. Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Reynold Silalahi.(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru