Jumat, Juli 18, 2025
37 C
Medan
Jumat, Juli 18, 2025
spot_img

Gudang di Medan Marelan Diduga Timbun BBM Solar Ilegal,*’

Panca pena com Medan Marelan – Sebuah gudang di Jalan Pasar 2 Timur, Lingkungan 24, Kelurahan Rengas Pulau, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal.

Gudang ini sebelumnya menjual bahan bangunan, tetapi kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar. BBM solar yang ditimbun di sana diduga berasal dari beberapa SPBU di Kota Medan.

Pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 22.00 WIB, tim wartawan melihat dua unit kendaraan—satu mobil boks putih dan satu dump truck—keluar dari gudang setelah membongkar muatan BBM solar.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tangki besar berkapasitas puluhan ribu liter yang sudah tersedia di dalam gudang.

Seorang warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktivitas ini terjadi hampir setiap malam.

“Kami cuma bisa melihat dari jauh. Gudang ini dekat dengan rumah warga. Kami takut terjadi kebakaran. Ini seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” ujarnya.

Melanggar Hukum

Penimbunan BBM bersubsidi melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi berat.

  1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: “Penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.”

  1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

BBM bersubsidi hanya untuk pihak yang berhak.

  1. Pasal 55 dan 56 KUHP

Siapapun yang membantu tindak pidana, termasuk oknum aparat, bisa dihukum sama dengan pelaku utama.

Warga Minta Aparat Bertindak

Masyarakat meminta pihak berwenang segera menutup gudang ilegal ini sebelum menimbulkan bahaya lebih besar.

Pihak kepolisian dan instansi terkait harus segera:

Menyelidiki asal BBM dan memeriksa SPBU yang diduga memasok BBM ilegal.

Menyegel gudang dan menyita barang bukti seperti tangki penyimpanan dan kendaraan.

Menindak pemilik gudang dan oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Memperketat pengawasan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

Jika tidak segera ditindak, praktik seperti ini akan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta negara.

(Tim )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru