Labuhanbatu – Pancapena.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Rabu (20/8/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Rantauprapat, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan dan memastikan seluruh barang bukti hasil tindak pidana tidak lagi beredar di masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
591,92 gram sabu
4.017,88 gram ganja
222 gram ekstasi
18.925 pcs alat kosmetik ilegal
340 zak pupuk ilegal
2 unit senjata api pistol
Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait akan terus konsisten dalam pemberantasan narkotika dan barang ilegal. Kejahatan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Labuhanbatu dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan peredaran barang-barang ilegal.
(Humas)
(Heri)


