Badan Kehormatan DPRD Sumut Lakukan Kunjungan Kerja ke Simalungun, Bahas Sinergitas dan Penegakan Kode Etik DPRD
Simalungun – Dalam rangka memperkuat sinergitas antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta memperdalam pemahaman dan implementasi tata tertib, kode etik, dan legal drafting, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun dan DPRD Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif mengenai peran serta dan mekanisme kerja bagian hukum dalam mendukung fungsi legislasi di tingkat daerah.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor dari Fraksi PDI Perjuangan, didampingi oleh Anggota BK, Sumihat Sagala, SE dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh diskusi tersebut, para peserta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan proses pembentukan peraturan daerah, keterlibatan bagian hukum dalam merancang dan merevisi produk hukum DPRD, serta hambatan-hambatan yang kerap dihadapi dalam implementasinya.
Salah satu fokus utama diskusi adalah terkait mekanisme penyusunan peraturan DPRD, khususnya yang menyangkut tata tertib, kode etik, dan tata bicara anggota DPRD Kabupaten Simalungun. Para pihak juga membahas pentingnya penyusunan regulasi yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang baik serta kebutuhan untuk menjaga marwah kelembagaan DPRD sebagai representasi rakyat.
Selain itu, kunjungan ini juga menyoroti aspek hubungan kerja antara bagian hukum Sekretariat Daerah dan DPRD, khususnya dalam hal legal drafting dan bentuk-bentuk kerjasama strategis dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kunjungan dilanjutkan dengan pertemuan bersama BK DPRD Kabupaten Simalungun. Dalam sesi ini, dilakukan studi komparatif yang menitikberatkan pada langkah-langkah konkret penegakan kode etik, mekanisme sidang etik bagi anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran, serta proses rehabilitasi dan pemulihan nama baik bagi anggota yang tidak terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Tidak hanya itu, perhatian juga difokuskan pada mekanisme evaluasi kehadiran anggota DPRD, terutama dalam konteks rapat-rapat penting seperti Rapat Paripurna. Diskusi mengenai penegakan disiplin terhadap anggota yang sering tidak hadir atau berhalangan dalam waktu lama turut menjadi perhatian serius.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif dan produktif, di mana berbagai pengalaman, tantangan, dan solusi dari masing-masing pihak dibagikan untuk menjadi bahan pembelajaran bersama. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan, mendorong tata kelola legislatif yang lebih profesional, serta mempererat hubungan antar lembaga dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. ( Ibnu )