Labuhanbatu Selatan – Pancapena.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan perkebunan, Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial F (14), warga Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, NA, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, dan hasil visum et repertum. Hasil visum menunjukkan adanya luka lama pada selaput dara korban yang diakibatkan oleh benda tumpul yang menembus liang senggama.
Setelah melakukan pelacakan, pada Selasa, 29 April 2025, tim Resmob Satreskrim memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka berinisial AAS (17), seorang pelajar yang tinggal di Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia. Tersangka ditangkap pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa korban sering bermain ke rumahnya. Saat ini, AAS yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., menegaskan pentingnya menjaga privasi anak dalam kasus hukum seperti ini. “Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak. Hak anak atas privasi harus dilindungi demi mencegah dampak psikologis yang lebih buruk dan menghindari stigma sosial,” ujarnya.
(Heri)


