Sabtu, Oktober 25, 2025
26 C
Medan
Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

Bobol Ruko dan Curi Puluhan Celana, Pria di Panai Hilir Dibekuk Polisi

LABUHANBATU – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., bersama tim, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada Rabu malam, 26 Juni 2025.

Korban berinisial DT (44), seorang pedagang yang tinggal di Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Sei Berombang. Sekitar pukul 23.30 WIB, seorang saksi melihat ruko milik korban dalam keadaan terbuka. Tak jauh dari pintu, ditemukan sebuah batu yang diduga digunakan pelaku untuk merusak gembok dan masuk ke dalam.

Korban yang menerima informasi dari warga langsung memeriksa tokonya, dan mendapati sebanyak lima lusin celana berbagai merek telah hilang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial ID alias Iwan Upah (43), warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang, berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia beraksi bersama rekannya berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya celana panjang berbagai merek hasil curian dan sebuah batu yang digunakan untuk membobol pintu ruko.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus mengupayakan langkah-langkah maksimal dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga. Untuk itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, Polsek Panai Hilir masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

HUMAS POLRES LABUHANBATU

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru