Rabu, Oktober 22, 2025
23 C
Medan
Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

BRI Klumpang Kacau! Cetak Buku Ditolak, Bantuan PIP Dipungli?

PancaPena.com | Klumpang, Senin, 14 Juli 2025— Pelayanan di Bank BRI Unit Klumpang kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Seorang nasabah mengaku kecewa berat setelah tiga kali berturut-turut ditolak saat hendak mencetak buku tabungan, meski hanya ingin melihat isi rekening dan bukan menarik uang.

Penolakan terbaru terjadi saat nasabah datang pada pukul 11.00 WIB, jauh sebelum jam operasional layanan tutup buku berakhir pukul 15.00 WIB. Namun, petugas menyatakan bahwa jumlah nasabah sudah mencapai 100 orang, sehingga ia tidak akan dilayani.

“Saya datang jam 11 siang, tapi langsung ditolak. Katanya sudah 100 orang. Ini yang ketiga kalinya saya mengalami hal seperti ini di BRI Klumpang. Padahal saya hanya ingin cetak buku, bukan tarik tunai. Kenapa harus ditolak?” ungkapnya penuh kecewa.

Keluhan ini bukan satu-satunya. Beberapa warga yang juga nasabah BRI menyatakan bahwa pelayanan di Unit Klumpang sering kali tidak ramah, tidak fleksibel, dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai pembanding, mereka menyebut BRI Unit Klambir V (sebelum Pasar Kampung Lalang) yang dinilai jauh lebih bersahabat dan tidak membatasi layanan selama masih dalam jam operasional.

“Di BRI Klambir V, jam 1 siang atau bahkan lebih masih bisa dilayani. Satpam dan CS-nya pun komunikatif. Di Klumpang, bahkan jam 11 pun ditolak. Itu jelas sangat mengecewakan,” ucap warga lainnya.

Lebih memprihatinkan lagi, warga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpam di BRI Unit Klumpang. Dugaan ini muncul setelah beberapa orang tua siswa melaporkan bahwa mereka diminta uang saat mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah.

“Ada warga yang bilang harus kasih uang ke Satpam supaya cepat cair bantuan PIP. Itu kan dana pemerintah untuk anak-anak sekolah, kok bisa-bisanya dijadikan ladang pungli,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan perbankan yang diatur dalam beberapa regulasi dan undang-undang:

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (3): Bank wajib memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif kepada seluruh nasabah.

Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran: Bank wajib memberikan layanan secara transparan dan adil kepada konsumen.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4: Setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan pelayanan yang layak.

Masyarakat mendesak pihak BRI, khususnya di tingkat regional dan pusat, untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BRI Unit Klumpang. Jika benar terbukti ada pungli, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

Red

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru