Medan, 27 Maret 2025 – Pancapena.com – Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Sumut dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP.

Acara ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Dairi dan Kepala BPK Perwakilan Sumut. Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari proses tahunan yang dilakukan sebelum pemeriksaan oleh BPK.

“Pemeriksaan laporan keuangan memiliki tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Setelah LKPD diserahkan, kami akan mulai tahap pelaksanaan pemeriksaan. Dari hasil perencanaan, kami menentukan strategi pemeriksaan dan mengidentifikasi indikasi yang memerlukan tindak lanjut perbaikan,” jelasnya.

Paula juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah konsisten menyampaikan LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel, transparan, dan berkualitas.

“Kami mengapresiasi keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Dairi didampingi oleh Sekretaris Daerah, Surung Charles Bantjin, Inspektur Kabupaten Dairi, Edy Banurea, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dekman Sitopu.

Penyerahan LKPD ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Heri)


