LABUHANBATU – Pancapena.com – Tim Khusus (Teamsus) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TGI alias Iman (28), yang berprofesi sebagai buruh bangunan, ditangkap dalam penggerebekan di Dusun Lingga Tiga I, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu malam (18/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin IPDA Beni AZ dan IPDA Fernando Rajagukguk. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,02 gram, tiga plastik klip kosong, satu plastik bening, dan satu buah sekop pipet.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat personel di lapangan yang berhasil menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berterima kasih atas partisipasi warga dan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika,” tegas Kompol Syafrudin.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut ditemukan di pelepah sawit di belakang rumahnya. Ia menyimpan barang haram itu dengan maksud untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa modus ini sering digunakan para pengedar lokal guna menyamarkan asal-usul narkotika.
“Pengakuan awal tersangka menyebut barang itu ditemukan, namun kami tidak berhenti di situ. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang tersebut,” ujar AKP Rivanda.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan akan diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.
(Heri)
HUMAS POLRES LABUHANBATU