Pancapena.com – Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media daring terkait dugaan aktivitas penambangan tanah urug ilegal di kawasan Lik. Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Tim Opsnal Unit II Pidana Khusus (Pidsus) Polres Labuhanbatu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dipimpin Kanit Idik II Pidsus IPDA Seniman, S.H., M.Psi., tim bergerak cepat untuk memverifikasi informasi dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum. Informasi awal menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah urug tanpa izin usaha pertambangan yang sah.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Tim tidak menemukan alat berat, kendaraan angkut, maupun pekerja yang melakukan kegiatan tambang. Kondisi lokasi terpantau kosong dan tidak aktif.
Dalam kegiatan tersebut, tim turut meminta keterangan dari seorang saksi lokal, Junaidi (47), yang merupakan pemilik lahan. Ia menerangkan bahwa kegiatan penambangan di area tersebut sudah lama tidak berlangsung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami tidak akan mentolerir adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan langkah cepat dan tegas demi menjaga ketertiban serta melindungi lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang akurat, guna memperkuat pengawasan bersama terhadap potensi pelanggaran.
Walaupun saat ini tidak ditemukan aktivitas ilegal, Polres Labuhanbatu tetap akan melakukan pengawasan dan pemantauan berkala di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran di masa mendatang.
(Heri)