Pancapena.com – Malam itu, di Lingkungan VIII Dendang Tirta, Kecamatan Stabat, keheningan mendadak berubah saat langkah-langkah tegas petugas Satres Narkoba Polres Langkat menembus pekatnya malam. Informasi dari warga yang masuk sebelumnya ditindaklanjuti secara serius. Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal segera bergerak. Dari luar, hanya tampak dua pria sedang duduk di dalam rumah. Namun, berdasarkan pengamatan, rumah tersebut dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.
Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung mengamankan dua pria, masing-masing berinisial RA (33), warga Desa Kwala Bingai, dan WFM (31), warga Kecamatan Stabat. Penangkapan dilakukan disaksikan oleh kepala dusun setempat sesuai prosedur hukum.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu dompet kuning yang berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat bruto 1,36 gram, satu ball plastik klip kosong, satu skop plastik, kaca pirex dengan sisa bakaran, alat isap atau bong dari botol plastik, dan sebuah timbangan elektrik kecil.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi, tetapi juga berpotensi sebagai tempat pengemasan atau distribusi narkotika.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Satres Narkoba, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Kami tidak akan berhenti, dan kami harap masyarakat tidak takut untuk berbicara,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Langkat kembali mengingatkan bahwa bahaya narkoba tidak mengenal usia, tempat, atau status. Satu laporan warga bisa menjadi penyelamat bagi banyak masa depan.
(Heri)