Selasa, Oktober 21, 2025
29 C
Medan
Selasa, Oktober 21, 2025
spot_img

Diduga Jadi Korban Pencurian Data, Dewi Lubis Terjerat Pinjaman Fiktif di BRI

PancaPena.com – Medan – Nasib malang menimpa Dewi Lubis (62), warga Jalan Rawa, Gang Baru No. 7, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Perempuan paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci ini justru harus berhadapan dengan masalah serius saat ingin mengajukan pinjaman usaha kecil di Bank BRI Unit Serdang, Jalan H.M. Yamin, Medan.

Bukannya mendapat bantuan modal, Dewi malah dikejutkan dengan informasi bahwa namanya telah tercatat memiliki pinjaman sejak 2021 hingga 2025. Padahal, seumur hidupnya ia tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman ke BRI.

“Alamatnya memang sama, bahkan ada data KTP yang disebut. Namun setelah dicek bersama keluarga, terdapat perbedaan. Di data itu tertulis ada warung kopi di depan rumah, padahal tidak ada,” ungkap salah seorang anggota keluarga.

Perbedaan KTP Terungkap

Kecurigaan semakin menguat setelah keluarga membandingkan dokumen identitas. KTP asli milik Dewi Lubis yang terbit tahun 2012 ternyata berbeda dengan KTP atas nama Dewi Lubis versi 2021 yang didapatkan dari pihak bank. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa ada pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas palsu untuk mengajukan pinjaman.

Seorang karyawan bank bahkan mengakui bahwa data tersebut tercatat atas nama Dewi Lubis, namun terlihat adanya rekayasa. “Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan data,” tegas pihak keluarga.

Landasan Hukum

Kasus ini berkaitan erat dengan pencurian identitas (identity theft) dan penyalahgunaan data pribadi, sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan hukum berikut:

  • UU ITE Pasal 35: manipulasi atau pemalsuan data elektronik dapat dipidana penjara 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.
  • UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022:
    • Pasal 65 ayat (1): mengambil atau mengumpulkan data pribadi tanpa hak diancam penjara 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar.
    • Pasal 67: penyalahgunaan data pribadi untuk penipuan dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau ganti rugi.
  • KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan surat: pelaku diancam penjara 6 tahun.

Tuntutan Keadilan

Keluarga Dewi Lubis menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dugaan pinjaman fiktif dengan modus pemalsuan KTP tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menjerat banyak warga lain di masa depan.

“Kami minta aparat hukum segera mengusut dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai semakin banyak orang kecil seperti ibu kami yang dirugikan,” pungkas keluarga dengan penuh harap.

(Team redaksi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru