Kabanjahe, Karo — Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), seorang petani warga Desa Ketaren, dan JES (39), seorang wanita petani asal Desa Lau Cimba. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
“Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Ketaren. Dari lokasi, kami temukan satu paket diduga ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,07 gram,” jelas AKBP Eko Yulianto, Senin (7/7) pagi.
Selain itu, turut disita barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, antara lain:
Tujuh lembar kertas tik-tak,
Satu buah plastik bening,
Satu buah pipet runcing,
Satu buah dompet berwarna krem.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Keduanya kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Tanah Karo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.
(Heri)