Jumat, Juli 18, 2025
34.9 C
Medan
Jumat, Juli 18, 2025
spot_img

Dirut PT Usaha Lautan Petrolium Mandiri Diduga Tak Bertanggung Jawab, Gaji Karyawan 6 Bulan Tak Dibayar

Medan – Pancapena.com | Sungguh kejam dan tak berperikemanusiaan tindakan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Usaha Lautan Petrolium Mandiri, Dua karyawan, Adi Tejakesuma,(64) warga Jalan Tuamang Medan, dan Supriadi, (59) warga Dusun V Gang Sido Makmur Tanjung Morawa, telah 6 bulan terakhir tidak menerima gaji mereka. Bukannya memberikan solusi, pihak manajemen justru saling lempar tanggung jawab.(11/1/2025).

Menurut keterangan Adi Tejakesuma dan Supriadi, setiap kali mereka meminta hak mereka, mereka hanya diberi jawaban klise untuk “bersabar”. Namun, kesabaran mereka seolah tidak dihargai, karena hingga hari ini gaji mereka tak kunjung dibayarkan. Padahal mereka bekerja sudah bertahun tahun lamanya bekerja, “Adi Tejakesuma dari tahun 2008 s/d 2025, sedangkan Supriadi dari tahun 2012 s/d 2025. Yang mereka tuntut adalah hak mereka, karena sudah di istirahatkan atau dengan kata lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui via WhatsApp dan tidak memberikan gaji serupiah pun, yang selama 6 bulan terakhir ini belum di bayar oleh pihak perusahaan.

MANAGEMEN KACAU DAN TAK BERPERIKEMANUSIAAN
Saat tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Sekretaris Dirut, Pebri alias Bibi, respons yang diberikan jauh dari profesional. Dengan nada sinis, Bibi menyatakan bahwa itu bukan urusannya, bahkan melempar masalah tersebut kepada Shandy dan Lilis, yang juga adalah staf perusahaan. Pernyataan ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi internal perusahaan yang di duga dipimpin oleh Roni.

Ketika dikonfirmasi kepada Shandy dan Lilis, jawaban yang diberikan justru semakin memperlihatkan kebobrokan manajemen. Keduanya menyatakan bahwa tanggung jawab ada pada Bibi sebagai Sekretaris Dirut. Bahkan setelah dihubungi melalui Via WhatsApp oleh Lilis, Di duga Roni adalah pemilik perusahaan hanya meminta Adi Tejakesuma dan Supriadi datang ke kantor keesokan harinya, yang ternyata hanya berujung pada penghinaan lebih lanjut karena kantor sengaja ditutup tanpa ada penjelasan.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2), yang mewajibkan perusahaan membayar upah karyawan tepat waktu. Selain itu, tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP, yang menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja membuat orang lain menderita secara ekonomi karena kelalaian atau kesengajaan dapat dipidana.

Selain itu, berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK tanpa alasan sah wajib mendapatkan kompensasi, termasuk gaji yang belum dibayarkan, pesangon, dan hak-hak lainnya. Roni, sebagai pemilik perusahaan, telah mengabaikan seluruh kewajiban hukum ini.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, Adi Tejakesuma dan Supriadi datang ke kantor sesuai arahan Lilis. Namun, kantor sengaja ditutup, meski ada aktivitas di dalamnya. Seorang sumber anonim bahkan menyebutkan bahwa banyak karyawan lain dari berbagai perusahaan yang dikelola Roni, seperti PT Barumun, HBS, dan SPBU lainnya, juga belum menerima gaji mereka.

Setelah menunggu berjam-jam tanpa hasil, Adi Tejakesuma dan Supriadi mendatangi kediaman Roni di Jalan Badur, Kelurahan Polonia, Medan. juga tidak membuah kan hasil nya jawabnya juga sama Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun pihak perusahaan yang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Tindakan Roni dan manajemennya adalah kejahatan ekonomi yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan martabat para pekerja. Negara harus hadir untuk membela hak-hak pekerja yang telah dilanggar secara sistematis.

Pemerintah diminta untuk segera menindak tegas perusahaan ini dan memastikan semua hak karyawan, termasuk Adi dan Supriadi, terpenuhi. Jangan biarkan kejahatan ini terus terjadi tanpa ada konsekuensi hukum. Roni dan manajemen harus bertanggung jawab penuh atas semua pelanggaran yang telah dilakukan. (Misniar Team)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru