Karo — Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Dua pria asal Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, diamankan karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu.
Keduanya berinisial EA (37) dan WS (40), yang diketahui berprofesi sebagai petani. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah EA.
“Petugas melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., Jumat (11/7) di Mapolres Tanah Karo.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan paket-paket shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan kotak plastik putih di ruang tamu. Berat total shabu yang disita mencapai 2,26 gram. Petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung peredaran seperti pipet runcing, timbangan elektrik, handphone, serta uang tunai senilai Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, EA mengaku memperoleh shabu tersebut dari WS. Sekitar 45 menit setelah penangkapan pertama, petugas bergerak ke kediaman WS yang juga berada di Desa Kutabuluh. WS ditangkap dan diamankan beserta satu unit handphone Nokia warna biru yang digunakan dalam transaksi.
“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual shabu kepada EA,” tambah AKP Harjuna Bangun.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
🔴 Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Heri)


