KARO – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya merupakan warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, diamankan petugas pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud.
Dari hasil penggeledahan di badan, pakaian, dan sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat netto 2,89 gram, serta sebuah kaca pirex yang masih mengandung sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,77 gram.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop, uang tunai sebesar Rp296.000, sepuluh bal plastik klip kosong, lima buah kaca pirex baru yang sudah terpasang kompeng, satu kantong plastik assoy warna hijau, dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna hitam.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanah Karo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Eko Yulianto saat memberikan keterangan pers, Sabtu pagi (13/9/2025) di Mapolres.
AKBP Eko menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(Heri)


