Medan – PancaPena.com | Jajaran Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan pria dewasa. Empat orang di antaranya merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan empat lainnya diduga sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH, MH, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Mangdalena br Purba (64), yang bertugas menjaga rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, mendapati pintu belakang rumah terbuka dan rusak. Saat masuk, ia terkejut melihat kondisi rumah berantakan dengan banyak barang yang hilang.
Puluhan Barang Digondol
Kerugian yang dialami korban cukup besar. Barang-barang yang dibawa kabur pelaku antara lain satu unit mesin cuci Sharp dua tabung 8 kg, kulkas Sharp, tiga rice cooker berbagai merek, televisi LG, tiga tabung gas 3 kg, dispenser, printer, speaker Harman Kardon, blender Miyako, kipas angin, hair dryer, setrika, pompa air Shimizu, perlengkapan bayi, kursi, galon air, sandal, sepatu, dan koper.
Pengungkapan dan Penangkapan
Laporan korban teregister dalam LP/B/298/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 4 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, SH, segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Penyelidikan mengarah pada tersangka Andi Saputra alias Aseng (35) yang kemudian ditangkap di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga. Dari hasil interogasi, Andi mengaku beraksi bersama Sumilno Sudirman (32), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33). Mereka merusak pintu rumah dan mengangkut barang curian, lalu menjual sebagian melalui marketplace.
Salah satu barang, televisi LG, dijual kepada pria berinisial EK (47) seharga Rp350 ribu, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Empat Penadah Turut Diciduk
Pengembangan kasus ini mengantarkan polisi pada empat penadah: K (33), EK (47), AS (49), dan S (41). Mereka membeli barang curian seperti televisi dan speaker Harman Kardon dengan harga jauh di bawah pasaran.

Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti berupa satu televisi LG 22 inci, satu speaker Harman Kardon, satu dispenser Cosmos, satu kipas angin, satu kelambu bayi, lima pasang sandal, satu topi bertuliskan “King”, empat ponsel (Vivo Y12, Vivo Y21, KTE, dan Infinix), kunci L, pendingin HP, pisau, serta uang tunai Rp145 ribu.
Lokasi Penangkapan Berbeda-beda
Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, antara lain Jalan Nilam Kelurahan Mangga, Jalan Nilam Kampung Desa Simalingkar A (Pancur Batu), Komplek Royal Sumatera, Jalan Bunga Herba III (Medan Sunggal), Jalan Karet 6, Jalan Nyiur 8, dan Jalan Sawit 6.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan kejahatan yang meresahkan warga. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
(Helmy)