Pancapena.com – Labuhanbatu Selatan, 9 Oktober 2025 — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam waktu dua hari, yakni pada 7 hingga 8 Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto lebih dari 56 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan menemukan seorang tersangka berinisial RD alias Rosip (34), seorang petani, sedang berada di dalam bersama dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram bruto, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta uang tunai sebesar Rp150.000. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FSH alias Fani (24), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Labuhan Baru. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang. Dari lokasi, petugas menyita satu bungkusan plastik warna pink yang berisi lima plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram bruto, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram bruto, satu plastik klip kosong, potongan plastik, uang tunai sebesar Rp780.000, dan satu unit handphone Oppo A5i. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kotapinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 12.21 WIB, Satuan Reserse Narkoba bersama Bhabinsa dan perangkat desa menangkap dua orang pria di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba. Tersangka pertama, R alias Madon (23), kedapatan membawa empat plastik klip berisi sabu dengan berat 1,35 gram bruto, satu timbangan digital, satu kotak rokok Sampoerna, satu kaca pirex, tiga mancis, satu bong, satu handphone Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp171.000. Dari hasil pemeriksaan, Madon mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial U alias Ulil (32). Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ulil, tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun, dari pemeriksaan isi handphone milik Ulil, petugas menemukan bukti kuat terkait transaksi jual beli narkoba. Keduanya kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Pada malam harinya, Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di rumah seorang tersangka berinisial AMS alias Agus (39), warga Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari lokasi, petugas menemukan 24 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 20,70 gram bruto, satu timbangan elektrik, dua pipet skop, beberapa kotak rokok, plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp77.000. Dalam keterangannya kepada penyidik, Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegas AKP Sahat.
Dengan pengungkapan empat kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
(Heri)


