Kabanjahe, Karo – Pancapena.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan penyerahan remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Minggu (17/8/2025).

Kegiatan ini diawali dengan upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Samura Kabanjahe. Usai upacara, Forkopimda melanjutkan agenda dengan menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025, tercatat sebanyak 569 orang narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman. Rinciannya: remisi 1 bulan (75 orang), 2 bulan (93 orang), 3 bulan (199 orang), 4 bulan (141 orang), 5 bulan (23 orang), dan 38 orang yang langsung bebas pada hari ini.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla yang turut hadir menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen kemerdekaan merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berusaha memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, disiplin, serta siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” tegas Kapolres.
Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh makna. Forkopimda juga berkesempatan menyapa langsung para warga binaan sebagai wujud dukungan moral agar terus berbenah diri dan siap berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat.
(Heri)


