Pancapena.com | Hamparan Perak – Pemerintah Kecamatan Hamparan Perak bersama jajaran Muspika mengadakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan sampah di Gang Sedayu dan Pasar 2 Kelambir Lima pada Jumat pagi (17/1/2025). Acara ini dihadiri oleh Camat Hamparan Perak, Danramil Hamparan Perak, Kapolsek Hamparan Perak, Pj Kepala Desa, dan aparat desa setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat. Dalam aksi ini, seluruh pihak yang terlibat bersama-sama membersihkan area yang selama ini kerap menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.
Camat Hamparan Perak mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Gotong royong ini adalah langkah awal. Namun, kami sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dapat terus meningkat,” ujarnya.
Pemerintah Desa juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pelanggar. Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta atau diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini adalah upaya kami untuk mendisiplinkan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang sehat. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kebersihan bersama,” ujar Pj Kepala Desa.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan menjadikan gotong royong sebagai budaya yang terus dilestarikan.(Heri)