PADANG LAWAS UTARA – Pancapena.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial IJH (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 20 Mei 2025, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/275/V/2025/Reskrim dan SPDP Nomor: B/71/VII/2025/Reskrim.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH, dalam keterangan persnya pada Rabu (22/10/2025), menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah serta hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta, yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897.
“Dari hasil penyidikan dan audit, diketahui bahwa tersangka telah menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah,” tegas AKP Hardiyanto.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun 2023. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Tapsel dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit.
Audit awal mengungkap potensi kerugian sebesar Rp314.851.558, namun Kepala Desa tidak melakukan perbaikan atau pengembalian dalam jangka waktu 60 hari. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk penyidikan lanjutan.
Unit Tipidkor yang dipimpin oleh Kanit, Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H., melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk perangkat desa, warga, serta instansi terkait seperti Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.
Modus dan Kronologi Dugaan Korupsi
IJH menjabat sebagai Kepala Desa berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor 141/346/K/2019 tertanggal 19 Desember 2019, untuk masa jabatan hingga tahun 2026.
Pada tahun 2023, Desa Batang Onang Baru menerima total anggaran sebesar Rp1.161.843.195, terdiri dari:
Dana Desa: Rp836.916.000
Alokasi Dana Desa: Rp147.184.535
Bagi hasil pajak dan retribusi: Rp10.204.900
Silpa tahun sebelumnya: Rp167.337.760
Bunga bank: Rp200.000
Namun, dari audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Paluta melalui laporan Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, diketahui bahwa dana yang benar-benar digunakan sesuai peruntukan hanya sebesar Rp622.871.477. Sisanya, yakni Rp536.388.897, diduga disalahgunakan oleh tersangka.
Ditemukan juga bahwa tersangka melakukan penarikan dana desa sebesar Rp991.922.614 dari rekening Bank Sumut atas nama pemerintah desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan Silpa tahun sebelumnya senilai Rp167.337.760 tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.
Dana Desa untuk Usaha Pribadi
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Bersama istri keduanya, tersangka membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Modal awal usaha tersebut berasal dari penjualan emas milik ibu mertuanya.
Namun, saat usaha mengalami kebangkrutan, IJH menggunakan dana desa tahap I dan II untuk mengganti emas yang telah dijual, suatu bentuk nyata penyalahgunaan wewenang.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah semua alat bukti dikumpulkan dan gelar perkara dilakukan, tersangka IJH akhirnya ditangkap pada Rabu, 15 Oktober 2025. Keesokan harinya, Kamis (16/10/2025), penyidik melakukan penahanan awal selama 20 hari di Rutan Polres Tapsel.
IJH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Kami juga akan menuntut uang pengganti. Jika tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang,” tegas AKP Hardiyanto.
Ia menambahkan bahwa Polres Tapsel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran desa demi melindungi hak dan kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa adalah untuk pembangunan dan kepentingan rakyat. Bukan untuk dipakai demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Heri)