Kotapinang, 16 Oktober 2025 — Pancapena.com – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H. Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat daerah, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Rantau Parapat yang diwakili Feri Ferdika Siregar, S.H., Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Marulam Lumbangaol, S.H., serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan beberapa lembaga pendidikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan doa bersama yang dipimpin oleh Monang Ismail. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Labusel, Novanema Duha, S.H., M.H., kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pemusnahan.

Setelah laporan disampaikan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat yang hadir. Penandatanganan ini menjadi bentuk legalitas atas proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan hasil akhir dari proses hukum pidana yang telah selesai di pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 82 perkara pidana umum. Mayoritas merupakan kasus narkotika, disusul kasus orang dan harta benda (oharda), serta beberapa perkara terkait ketertiban umum dan keamanan negara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 133,11 gram netto dan 9,28 gram brutto, senjata tajam berupa egrek, parang, kampak, senapan angin, besi fiber, dan beberapa barang bukti lain.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Narkotika jenis sabu diblender menggunakan larutan kimia khusus, lalu dibuang ke dalam kloset. Sementara barang bukti berupa senjata tajam dan senapan angin dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lainnya dibakar hingga tidak tersisa.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum serta komitmen bersama dalam menegakkan keadilan. Pemusnahan juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Rangkaian acara pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 11.10 WIB dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
POLRES LABUHANBATU SELATAN YANG PRESISI
Terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas, tuntas, serta ikhlas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Heri)


