“Jangan buka lahan dengan cara membakar. Kita sudah harus beralih menggunakan teknologi yang lebih aman dan ramah lingkungan. Banyak metode alternatif tanpa api yang terbukti lebih efisien dan tidak merusak ekosistem,” ujarnya.
Karo — Pancapena.com – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan larangan keras terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merugikan banyak pihak.
Untuk mengantisipasi potensi karhutla, Polres Tanah Karo terus melakukan patroli rutin serta menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan yang rawan kebakaran. Peran aktif Bhabinkamtibmas dan kolaborasi lintas instansi juga terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pencegahan dini.
“Api bukan jalan keluar. Sekali api menyebar, kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar—dari kerusakan hutan, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Semua bisa dicegah jika kita mau berubah,” lanjut AKBP Eko Yulianto.
Ia menekankan bahwa pencegahan jauh lebih mudah dan murah dibandingkan upaya pemadaman yang memerlukan sumber daya besar dan berisiko tinggi.
“Mari kita jaga Tanah Karo agar tetap hijau, lestari, dan aman. Stop bakar lahan, selamatkan masa depan,” tutupnya.
(Heri)


