Kabanjahe — Pancapena.com – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan hilangnya areal tanah, melainkan juga ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Dalam keterangannya, AKBP Eko Yulianto menyampaikan bahwa setiap kejadian karhutla menimbulkan dampak luas yang kerap luput dari perhatian publik, seperti kabut asap, rusaknya rantai makanan, hilangnya sumber air, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Karhutla itu bukan sekadar membakar lahan. Ini tentang rusaknya ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan. Saat hutan rusak, keseimbangan alam terganggu. Udara tercemar, satwa kehilangan habitat, dan masyarakat sekitar kehilangan sumber penghidupan,” ungkap Kapolres Tanah Karo, Selasa (29/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Karo terus meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Langkah-langkah pencegahan dilakukan secara sinergis bersama TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari kita jaga hutan, karena menjaga hutan berarti menjaga kehidupan,” tambahnya.
Kapolres mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan ke call center Polres Tanah Karo 110 atau melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
(Heri)




