Labuhanbatu Selatan –
Pancapena.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi luas di media sosial kini telah memasuki akhir penyelidikan. Dalam konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Jalinsum Kotapinang–Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis (31/07/2025), pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E. R. Ginting, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sujono dan KBO Satreskrim IPTU L. Siringoringo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua terlapor berinisial IS dan RR telah resmi dibebaskan.
“Kasus ini berawal dari Laporan Informasi tertanggal 18 Juli 2025 dan pengaduan masyarakat pada 21 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, termasuk warga, kepala dusun, serta pihak yang merekam video, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP,” ujar AKP Ginting.
Ditegaskan pula bahwa beruk yang muncul dalam video tersebut sudah dalam kondisi mati saat direkam. Video itu kemudian diunggah oleh salah satu dari kedua terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.
“Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan yang masih hidup. Dalam kasus ini, objek yang terekam sudah menjadi bangkai, sehingga unsur penganiayaan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan ahli serta merujuk pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat peristiwa pidana, dan kedua terlapor tidak dapat dikenai sanksi hukum serta dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memberikan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam merespons konten viral, serta pemahaman yang cermat terhadap aspek hukum yang berlaku.
(Heri)


