- Ketua Brigade Pangan Diduga Jual Bibit Bantuan, Terancam Jerat Pasal Korupsi
- Bantuan Petani Diselewengkan, Ketua BP Paluh Manan Bisa Dijerat UU Tipikor
- Andriansyah Diduga Perdagangkan Bibit Bantuan, Masyarakat Minta Aparat Bertindak
- Bibit Padi Unggul Jadi Ladang Bisnis, Ketua Brigade Pangan Terancam Pidana
- Petani Menjerit, Bantuan Diperjualbelikan: Ketua BP Bisa Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Dugaan praktik penyelewengan bantuan bibit padi unggul yang dilakukan Ketua Brigade Pangan (BP) Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Andriansyah, kini menuai sorotan tajam.
Sebanyak 3.120 karung bibit bantuan dari Dinas Pertanian seharusnya dibagikan kepada kelompok tani. Namun, muncul dugaan kuat sebagian bibit tersebut dijual ke luar daerah, setelah beredar postingan media sosial yang memperlihatkan pengiriman menggunakan angkutan umum.
Tindakan tersebut tidak hanya melukai hati petani yang belum menerima haknya, tetapi juga diduga melanggar hukum, karena bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan.
Perbuatan ini berpotensi dijerat dengan:
- Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
Masyarakat dan kelompok tani mendesak Dinas Pertanian Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. Jika terbukti benar, tindakan Ketua BP ini bukan hanya mencoreng amanah, tetapi juga kejahatan terhadap petani kecil yang semestinya dilindungi. (Team 01 mata Elang)