Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Hadiri Rakor Strategis Bersama Menteri ATR/BPN: Sinergi Tata Ruang dan Pengelolaan Aset untuk Sumatera Utara yang Maju dan Tertata
PancaPena.com, Medan — Dalam upaya mempercepat penataan ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan di Sumatera Utara, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti, SH, M.Kn, menghadiri Rapat Koordinasi Strategis Pengelolaan Pertahanan dalam Tata Ruang, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (07/05/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nusron Wahid, serta jajaran pejabat dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sumatera Utara.
Rapat ini menjadi forum strategis dalam rangka sinkronisasi kebijakan dan percepatan penyesuaian tata ruang terhadap aset pemerintah daerah, sekaligus menyoroti berbagai kendala krusial yang selama ini menghambat efektivitas pembangunan di sektor pertanahan dan tata ruang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata kesungguhan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem tata ruang yang transparan, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Rapat ini adalah langkah konkret membangun sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Kami menaruh harapan besar bahwa forum seperti ini dapat menjadi titik tolak dalam menciptakan tata kelola ruang dan aset yang berkelanjutan, tertib, dan adil bagi seluruh rakyat Sumatera Utara,” tegas Erni.
Lebih lanjut, Erni juga mengapresiasi secara khusus kehadiran langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang dinilainya sebagai bentuk komitmen dan perhatian mendalam dari pemerintah pusat terhadap dinamika pembangunan di daerah, terutama terkait kompleksitas isu pertanahan yang kerap menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional maupun daerah.
Dengan semangat kolaborasi dan kesatuan visi, rapat ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya solusi yang konkret, akseleratif, dan aplikatif dalam penyelesaian permasalahan tata ruang dan pertanahan. Lebih dari itu, inisiatif ini juga membuka ruang bagi terciptanya perencanaan wilayah yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga memiliki daya dorong kuat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah secara berkelanjutan.
(Laporan: Ibnu – PancaPena.com)