Dairi – Pancapena.com – Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Rp.527.000.000,- Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia. Inisial RB (46) Resmi Ditahan Polres Dairi.

Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, RB Resmi Ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi. Rabu, (14/05/2025) di Jalan Sisingamangaraja No. 08, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, setelah Dilakukan Gelar Perkara oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Dairi.
Kapolres Dairi, Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, MM, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan dan kemudian melalui Kanit Tipidkor Ipda MS Ganda Winata Sembiring
Membenarkan Penahanan Kepada Mantan Kepala Desa Sitinjo II, Inisial RB.
“Kanit Tipikor Polres Dairi, Ipda MS Ganda Winata Sembiring mengatakan RB sudah Ditahan, mulai tadi Malam. Penahanan di RTP Polres Dairi selama 20 Hari Kedepan”, kata Ipda MS Ganda Winata Sembiring.
Ipda MS Ganda Winata Sembiring menjelaskan, RB Ditahan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sitinjo II Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang Dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp. 527.264.101”, kata Ipda MS Ganda Winata Sembiring.
Kanit Tipikor Polres Dairi, Ipda MS Ganda Winata Sembiring Menambahkan Modus Korupsi yang Dilakukan RB, ada Kegiatan Fiktif, kemudian Penggelembungan (Mark Up) Anggaran, serta ada Kas yang Dikuasai Pribadi.
Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, RB, Ditetapkan sebagai Tersangka pada 05 Mei 2025 di Dit Krimsus Polda Provinsi Sumatera Utara. (Tim)


