Medan, Pancapena.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Rabu (5/2/2025) di Hotel Grand Mercure Angkasa, Medan. Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari Pilkada Sumatera Utara 2024, sekaligus menandai berakhirnya seluruh proses pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi oleh seluruh komisioner KPU Sumut. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, pimpinan partai politik pengusung, Bawaslu Sumut, pemantau pemilu, serta awak media turut hadir dalam agenda penting ini.

Rapat pleno penetapan ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) membacakan putusan dismissal dalam perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Gugatan tersebut diajukan pasca-pelaksanaan Pilgub Sumut 2024, namun setelah melalui proses persidangan, MK memutuskan bahwa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan adanya putusan MK ini, maka hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Sumut sebelumnya dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam rapat pleno ini, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bobby Afif Nasution-Surya, BSc, resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari prosedur yang telah diatur dalam regulasi kepemiluan.

“Rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan resmi dalam Pilkada Sumatera Utara 2024. Setelah melalui proses pemilihan, rekapitulasi suara, serta penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka hari ini kami menetapkan pasangan calon terpilih. Kami juga mengundang seluruh stakeholder, termasuk kedua pasangan calon, partai pengusung, dan pemantau pemilu untuk memastikan transparansi dalam proses ini,” ujar Agus Arifin dalam sambutannya.
Selain menetapkan pemenang Pilgub Sumut, rapat pleno ini juga mencakup pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih, Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih, serta penandatanganan berita acara oleh KPU Sumut sebagai bentuk legalitas keputusan tersebut.
Selain sengketa dalam pemilihan gubernur, MK juga menangani 14 perkara sengketa Pilkada di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, lima perkara sengketa dari Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai telah diputuskan MK dengan menolak seluruh permohonan gugatan pada 4 Februari 2025.
Sementara itu, sembilan perkara sengketa Pilkada lainnya masih dalam proses dan menunggu putusan dismissal MK pada 5 Februari 2025. Jika MK menolak seluruh gugatan tersebut, maka seluruh hasil Pilkada 2024 di Sumatera Utara dapat segera ditetapkan secara definitif.
Penetapan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Sekretaris tim pemenangan Bobby-Surya menyatakan bahwa kemenangan ini adalah hasil dari kepercayaan rakyat Sumatera Utara terhadap kepemimpinan yang mereka tawarkan.

“Kami bersyukur atas hasil ini dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara yang telah memberikan mandat kepada Bobby-Surya. Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar perwakilan tim pemenangan.
Sementara itu, tim dari pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyatakan akan menghormati keputusan MK dan KPU Sumut, meskipun mereka menyayangkan hasil pemilu kali ini.
“Kami telah menempuh jalur konstitusional dalam menyampaikan keberatan atas hasil pemilihan. Namun, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, kami menerima keputusan ini dengan lapang dada,” ujar juru bicara tim Edy-Hasan.
Dengan ditetapkannya Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih 2024, maka tahapan Pilgub Sumut secara resmi telah berakhir. Kini, seluruh mata tertuju pada agenda selanjutnya, yaitu pelantikan pasangan terpilih yang akan dijadwalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Sumut 2024 ini juga mencerminkan komitmen KPU Sumut dalam menjalankan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Dengan selesainya seluruh proses pemilihan, diharapkan kepemimpinan baru di Sumatera Utara mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat dan kemajuan daerah. (Misniar)