Sabtu, Juli 19, 2025
27.1 C
Medan
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Kuasa Hukum dan Laskar Merah Putih Mada Sumut Kawal Pemagaran Lahan Pak Madi, Tegaskan Perjuangan Hak Hingga Titik Akhir

Panca pena.com Deli Serdang Dalam perjuangan mempertahankan hak atas tanah yang telah dikuasainya selama lebih dari dua dekade, Pak Madi kembali melakukan pemagaran ulang terhadap lahannya yang diduga telah dirusak oleh oknum suruhan Kepala Dusun 3 Abto. Pemagaran ini dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, dengan pendampingan penuh dari Kuasa Hukumnya serta Laskar Merah Putih (LMP) Mada Sumut.

Langkah ini diambil setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Saentis, Asmawito, pada Kamis, 6 Maret 2025, di kantor desa setempat. Meski Kepala Dusun 3 Abto tidak hadir dalam mediasi tersebut, pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa pihak Abto tidak lagi diperkenankan melakukan penggarapan di lahan milik Pak Madi. Selain itu, Pak Madi juga diberikan hak untuk kembali melakukan pemagaran terhadap lahannya yang sebelumnya telah dirusak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Pak Madi Tegaskan Hak atas Lahan yang Digarap Selama 24 Tahun

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pak Madi menjelaskan bahwa ia telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut selama kurang lebih 24 tahun. Ia juga mengantongi berbagai bukti surat penguasaan fisik yang dikeluarkan oleh Kepala Desa serta pemberitahuan dari PTPN II Persero Kebun Saentis.

“Saya sudah bertahun-tahun menggarap lahan ini, dan saya memiliki bukti-bukti legal terkait kepemilikan dan penguasaan fisik atas lahan ini. Bahkan, pihak PTPN II Persero Kebun Saentis telah beberapa kali mengeluarkan surat pemberitahuan kepada saya untuk mengosongkan lahan, namun sampai saat ini tidak ada aktivitas penanaman tembakau sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut. Karena itulah saya tetap bertahan dan terus memperjuangkan hak saya atas tanah ini,” ungkap Pak Madi dengan tegas.

Dari hasil investigasi, media menemukan sejumlah dokumen yang memperkuat klaim Pak Madi, termasuk beberapa surat pemberitahuan dari PTPN II Persero Kebun Saentis, seperti:

  • Pemberitahuan pertama dari PTPN II pada tahun 2022
  • Pemberitahuan PTPN II Persero Kebun Saentis nomor: II.ST/X/990/XII/2005
  • Pemberitahuan nomor: II.ST/X/549/VI/2006
  • Pemberitahuan nomor: II.SPL/X/34/I/2008
  • Pemberitahuan nomor: II.SPL/X/291/XII/2008
  • Pemberitahuan nomor: II.SPL/X/285/XII/2008
  • Pemberitahuan nomor: 2.BKL/X/50/II/2017

Berdasarkan bukti-bukti ini, Ketua Mada LMP Sumut, H. Saiful Bahri S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa lahan tersebut memang benar telah dikuasai dan diusahakan oleh Pak Madi selama bertahun-tahun.

LMP Mada Sumut Beri Dukungan Penuh, Tegaskan Perlawanan Terhadap Oknum Perampas Hak

Dalam pernyataannya, H. Saiful Bahri menegaskan bahwa Laskar Merah Putih akan berdiri di garis depan untuk mengawal perjuangan Pak Madi.

“Dengan adanya bukti-bukti yang sah dan nyata, kami memastikan bahwa lahan ini memang telah lama dikuasai oleh Pak Madi. Oleh karena itu, kami menegaskan kepada seluruh jajaran LMP Mada Sumut untuk tetap solid, menjaga barisan, dan mengawal perjuangan hak atas tanah Pak Madi dari siapapun yang ingin menguasai atau menggarap lahan ini secara tidak sah,” ujarnya dengan penuh ketegasan.

Lebih lanjut, ia juga mengutip arahan dari Ketua Umum LMP Mabes, H. Adek Erfil Manurung, SH, yang secara langsung telah meninjau lokasi pada Minggu, 23 Maret 2025.

“Ketum LMP Mabes telah berpesan, jangan pernah gentar, jangan pernah mundur, walaupun hanya selangkah, jika berdiri di garis kebenaran. Kita akan terus berjuang demi terciptanya keadilan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang terzalimi. Hukum di NKRI akan selalu bersama kita!” tegasnya.(Team) Panca pena. Syuti selegar

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru