Pancapena.com | Rantauprapat, Jumat (17/01) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat mengikuti kegiatan pengarahan progres hasil pelaksanaan verifikasi dan asesmen rencana pemberian amnesti secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berlangsung di ruang Binadik Lapas Rantauprapat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat struktural Eselon IV, V, serta jajaran pegawai.

Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, serta Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lapas, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk memastikan proses asesmen dilakukan sesuai kriteria. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pengumpulan data adalah Sabtu, 18 Januari, pukul 13.00 WIB.

Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Batara Hutasoit, menyampaikan poin-poin penting dari pengarahan tersebut. “Assessor harus melaksanakan asesmen dengan cermat dan akurat agar amnesti diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat dan diyakini tidak akan mengulangi kesalahannya,” jelas Batara.

Dalam sesi tersebut, para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan melalui tanya jawab virtual. Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan terkendali.(Heri)