Pancapena.com | Rantauprapat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara turut serta dalam sosialisasi daring terkait tata cara verifikasi dan asesmen pemberian amnesti pada Senin (13/01). Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia untuk mendukung program kemanusiaan dan rekonsiliasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Batara Hutasoit, memimpin langsung partisipasi dalam kegiatan ini. Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme dan kriteria pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam materi yang disampaikan, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan tahapan verifikasi data narapidana dan anak binaan yang akan menerima amnesti, termasuk pelaksanaan asesmen sesuai standar operasional prosedur (SOP). Data yang akurat dan penilaian yang objektif ditekankan sebagai hal krusial dalam mendukung kelancaran proses pemberian amnesti.
Menurut Batara Hutasoit, kebijakan ini akan memprioritaskan beberapa kategori warga binaan, antara lain:

- Pengguna narkotika.
- Warga binaan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Warga binaan dengan kebutuhan khusus, seperti pengidap HIV/AIDS, sakit berkepanjangan, disabilitas, perempuan hamil, serta ibu yang mengasuh anak di bawah usia tiga tahun.
- Anak binaan yang melakukan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hak-hak narapidana dan anak binaan dengan adil dan bertanggung jawab. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembinaan di Lapas,” ujar Batara Hutasoit.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini juga memberikan kesempatan kepada peserta dari berbagai jajaran pemasyarakatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
Dengan partisipasi aktif ini, Lapas Rantauprapat menunjukkan keseriusan dalam mendukung kebijakan pemberian amnesti sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanusiaan.
(Heri)