Pancapena.com | Rantauprapat – Dalam upaya memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat melaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa malam (15/01) ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, handphone, dan barang lain yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Joi Barasa, menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari arahan dan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjaga kondusivitas di lingkungan pemasyarakatan. “Penggeledahan rutin ini adalah langkah preventif yang kami lakukan agar tidak ada barang terlarang di dalam lapas. Semua proses dilakukan secara terorganisir dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada warga binaan,” jelas Joi Barasa.

Penggeledahan melibatkan tim gabungan petugas lapas yang dipimpin langsung oleh pejabat pengamanan. Petugas menggunakan alat deteksi dan pemeriksaan manual untuk memastikan akurasi dalam pelaksanaan tugas. Semua warga binaan juga diberikan pemahaman terkait tujuan kegiatan ini, sehingga proses berjalan dengan lancar tanpa insiden.

Selain langkah penggeledahan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat juga terus mengoptimalkan program pembinaan warga binaan, seperti pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, dan pembinaan mental. Program ini dirancang untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik.
Dengan langkah penggeledahan rutin dan pembinaan berkelanjutan ini, Lapas Kelas IIA Rantauprapat berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan lapas tetap menjadi tempat pembinaan yang sesuai dengan aturan.
(Heri)


