LABUHANBATU – Pancapena.com – Praktisi hukum sekaligus Rektor Universitas Al-Wasliyah Labuhanbatu (UNIVA), Dr. Basyarul Ulya Nasution, melakukan kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Sabtu (18/10/2025). Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum terkait bahaya narkoba bagi puluhan tahanan yang sebagian besar tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.



Kehadiran Dr. Basyarul disambut langsung oleh Kepala Lapas Rantauprapat melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yonal Fengki, S.H., M.H., didampingi Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Marlon Tarigan, S.H.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. Semoga para tahanan yang tersandung kasus narkoba bisa mendapat pencerahan hukum, apalagi jika ke depannya mendapat pendampingan hukum yang layak,” ujar Yonal Fengki.
Dalam pemaparannya, Dr. Basyarul menekankan pentingnya menjadikan narkoba sebagai musuh bersama. Ia menguraikan dampak destruktif narkoba dari sisi kesehatan, sosial, hingga hukum, dan mendorong para tahanan untuk menjauhi barang haram tersebut setelah masa tahanan berakhir.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tapi saya juga melihat dari sisi kemanusiaan, ada di antara mereka yang sebenarnya merupakan korban dan memerlukan pendampingan hukum,” terang Dr. Basyarul.
Ia menegaskan bahwa selain aspek pencegahan, aspek perlindungan hukum bagi mereka yang dianggap sebagai korban juga penting untuk diperhatikan. Dalam kesempatan itu, Dr. Basyarul menyatakan kesiapannya secara pribadi untuk memberikan pendampingan hukum—baik dalam bentuk konsultasi maupun pembelaan di persidangan—khususnya bagi tahanan yang belum memiliki kuasa hukum dan memenuhi kriteria sebagai korban.
Setelah sesi penyuluhan dan foto bersama, Dr. Basyarul bersama rombongan diajak oleh pihak Lapas mengunjungi dapur kreatif Lapas Rantauprapat, di mana para warga binaan sedang mengikuti pelatihan pembuatan donat sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi positif antara akademisi, praktisi hukum, dan institusi pemasyarakatan dalam memberikan harapan dan arah baru bagi para tahanan, khususnya dalam membangun kembali kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
(Heri)