Labuhanbatu Selatan – Pancapena.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat buron sejak 2023. Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di areal Afdeling III PTPN III Kebun Sei Kebara, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat itu, korban Suroto (44), seorang karyawan BUMN, bersama rekannya tengah mengamankan barang bukti dugaan pencurian brondolan kelapa sawit. Namun, keduanya justru diserang oleh sekelompok orang.
Dalam insiden tersebut, para pelaku merampas satu unit handphone VIVO Y91C warna hitam biru dan uang tunai sebesar Rp500.000 dari korban. Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka-luka dan mengalami kerugian materiil dengan total sekitar Rp3 juta.
Sebelumnya, tiga pelaku berinisial CWS, ASN, dan RS alias Putra telah berhasil diamankan dan telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah di pengadilan. Namun satu pelaku lainnya, JH (40), warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah melalui penyelidikan dan pengembangan kasus, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto akhirnya berhasil menangkap JH pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Bagan Batu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y91C warna hitam biru berikut kotaknya.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menangani tindak kriminal, khususnya kasus curas yang sangat meresahkan masyarakat. Kami terus berupaya menghadirkan rasa aman dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujar AKP Syamsul Adhar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak ragu melaporkan tindakan kejahatan apa pun kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka JH telah diamankan di Mapolsek Torgamba dan tengah menjalani proses penyidikan. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Dengan keberhasilan ini, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukumnya.
(Heri)


