Pancapena.com – Labuhanbatu – Personel Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial D-A alias Dodi (26), warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik. Pelaku diringkus di sebuah rumah makan di Desa Sonnah, Kecamatan Bilah Hilir pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB saat berupaya melarikan diri.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang elektronik pada 28 Januari 2025. Dua hari sebelumnya, korban mendapati barang-barangnya hilang, termasuk laptop dan perangkat CCTV.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seseorang yang mencoba menggadaikan laptop milik korban seharga Rp500.000 di sekitar Simpang Cisadane. Pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, korban melihat pelaku membawa TV monitor CCTV miliknya sebelum melarikan diri,” ungkap Syafrudin.
Tim opsnal Polsek Panai Tengah kemudian melakukan pencarian intensif hingga berhasil menangkap pelaku. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang milik korban. Kerugian material akibat pencurian ini ditaksir sebesar Rp12.365.000,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah laptop merk ACER, DVR CCTV merk AHUA, TV monitor merk TRISONIC, power supply CCTV merk SPC, dan besi hendel pintu yang rusak.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Syafrudin.(Heri)