Rabu, Oktober 29, 2025
29 C
Medan
Rabu, Oktober 29, 2025
spot_img

Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Labusel Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

LABUHANBATU SELATAN – Pancapena.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang. Pelaku berinisial S alias Scatter (43), warga sekitar, diringkus hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban, Anto alias Anto Tomok (59), seorang petani, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di areal kebun sawit milik warga bernama Lukito, pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Tubuhnya ditemukan tertutup pelepah sawit kering di Dusun Tanjung Beringin, tidak jauh dari lokasi kebun tempatnya bekerja.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak Kamis, 12 Juni 2025. Setelah tidak kunjung pulang, warga bersama Kepala Dusun melakukan pencarian dan akhirnya menemukan jenazah korban. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dipimpin oleh Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah bersama tim Reskrim yang dikoordinasikan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mengarah kepada pelaku, yang merupakan mantan rekan kerja korban. Scatter sebelumnya diberhentikan dari pekerjaan karena tertangkap mencuri buah sawit. Diduga kuat, pemutusan kerja tersebut menjadi motif dendam yang memicu aksi brutalnya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku menyebut bahwa ia sakit hati atas teguran dan pemecatan dari korban. Saat bertemu kembali di kebun, korban kembali menegurnya dengan kata-kata kasar dan mendorongnya. Tersulut emosi, Scatter mengambil gancu sawit dan memukul kepala korban secara membabi buta, lalu mencekiknya hingga tewas. Usai kejadian, pelaku menyeret tubuh korban dan menyembunyikannya di bawah tumpukan pelepah sawit.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti dompet, dua unit handphone, dan senapan angin. Satu handphone disembunyikan di bagasi sepeda motor pelaku dan rencananya akan digadaikan.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

Dua unit handphone korban

Senapan angin

Dompet warna biru

Pakaian dan sandal korban

Gancu sawit

Sepeda motor milik pelaku

Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Tanjung Beringin, lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kecepatan pengungkapan ini berkat kerja sama tim dan peran serta masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam nyawa warga,” ujar AKP E.R. Ginting, S.H., M.H.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru