Pidie Jaya ,Pancapena.com– Polisi menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pidie Jaya setelah gelar perkara pada 27 Januari 2025.
Kasus penganiayaan terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” jelas Iptu Fauzi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena korbannya adalah seorang jurnalis. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk wartawan yang memiliki tugas penting dalam menyampaikan informasi.
Saat ini, IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi tidak benar mengenai kasus ini. (Nyak Jon )