Panca.pena.com Sumatera Utara – Setelah bertahun-tahun masyarakat kehilangan akses ke lahan seluas lebih dari 48 hektare akibat pagar seng yang diduga dipasang oleh mafia tanah, akhirnya keadilan berpihak kepada rakyat. Pada Selasa, 4 Maret 2025, masyarakat yang bercocok tanam di lahan tersebut kini mulai bisa kembali menggarap tanah mereka setelah pagar seng tersebut dibongkar atas perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliyani Siregar, MAP.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan sidak ke lokasi yang diduga menjadi markas mafia tanah. Pada Minggu, 23 Februari 2025, Kadis LHK Sumatera Utara menegaskan bahwa pagar seng harus dibongkar habis, serta berjanji akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam penguasaan lahan milik negara tersebut.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, pada Selasa, 25 Februari 2025, pihak berwenang mulai memeriksa Albert, seorang oknum yang diduga kuat terlibat dalam kasus perampasan lahan kawasan hutan negara. Pemeriksaan ini diharapkan membuka tabir jaringan mafia tanah yang telah lama meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.
Dengan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat kini berharap agar lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka bisa kembali dikelola secara sah dan berkelanjutan, sekaligus memastikan hutan negara tetap terjaga dari upaya perusakan dan penguasaan ilegal. Syuti Selegar (team)