Pancapena.com – Dasar pemberian amnesti ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 Narapidana dan Anak Binaan. Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman dari Presiden sebagai pertimbangan kemanusiaan dan rehabilitasi sosial.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara selektif dan sesuai regulasi.
“Diharapkan warga binaan dapat memahami dan mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Semoga mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai positif dari masa pembinaan ke dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Wajah sumringah dan penuh haru menyelimuti suasana pembebasan. Para penerima amnesti menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas kesempatan yang diberikan untuk kembali lebih cepat ke tengah keluarga.
“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan amnesti ini. Kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap salah satu warga binaan.
Sebelum memperoleh amnesti, kelima WBP telah melalui proses asesmen dan dinyatakan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin Agus Andrianto, dalam rangka merespons isu kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan.
(Humas Lapas Rantauprapat)
(Heri)


