Dairi – Pancapena.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Dairi Tahun 2025. Kamis, (28/08/2025) Rakor berlangsung di MR Cafe and Resto, Jalan Ahmad Yani No.154, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Sekretaris Daerah menegaskan, Program Jamsostek (Bantuan Iuran JKK dan JKM) ini merupakan Langkah Nyata Pemerintah untuk Mempercepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi Pekerja Sektor Informal yang Memiliki Risiko Tinggi.
Sekretaris Daerah menyebut bahwa Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK/JKM) Harus Tepat Sasaran. Data Penerima Bantuan Mengacu pada Desil 1 dan Sesil 2 P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang telah Diverifikasi dengan Data Kependudukan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya Jolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis terkait, Diharapkan Mampu Memperluas Jangkauan Perlindungan Sosial di Kabupaten Dairi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP) Kabupaten Dairi, Budianta Pinem, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, Deddy Situmorang, dan Kepala Bappeda Dairi, Romedi Nofenta Bangun. (Tim)


