Berastagi – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko fotokopi milik warga Ianadijaya (41), yang beralamat di Jalan Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.


Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (10/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Saat membuka tokonya sekitar pukul 06.15 WIB, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan gembok telah dirusak. Di dalam toko, kondisi berantakan dan dua unit printer serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan di laci kasir dinyatakan hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Berastagi segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Berastagi, AKP Hendri D.B. Tobing, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, menyampaikan bahwa pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pihaknya menerima informasi terpercaya tentang keberadaan tersangka di Jalan Asahan, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Tim Unit Reskrim Polsek Berastagi bersama personel Polsek Bangun, Polres Simalungun, kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JES alias Pendi Kacang (54), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat diinterogasi di Polsek Bangun, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Berastagi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit printer hasil curian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 buah gembok rusak merk EXTRA ITALY
1 unit printer Epson L3210
1 unit printer Epson L360
Beberapa alat tulis
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,” tutup Iptu Pedoman Maha.(Heri)