Kamis, Oktober 23, 2025
25 C
Medan
Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Pendamping Halal Siap Bantu Pelaku Usaha Penuhi Regulasi 2026

Deli Serdang | Pancapena.com– Dalam rangka mendukung pelaksanaan wajib sertifikasi halal, Fuad Helmy, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) terdaftar, siap membantu pelaku usaha menuju kepatuhan regulasi halal sesuai standar nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk makanan, minuman, bahan tambahan pangan, hingga jasa penyembelihan, wajib bersertifikat halal. Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 17 Oktober 2026 bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan ini.

“Tujuan utamanya adalah menjamin kehalalan produk untuk konsumen muslim sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global,” ujar Fuad saat diwawancarai di Warkop Hijrah Jaya Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (17/1).

Fuad Helmy menawarkan layanan pendampingan gratis kepada pelaku usaha, mulai dari bimbingan dokumen, audit halal, hingga pengajuan sertifikasi. Dengan dukungan lembaga halal seperti LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia dan Swakarta, Fuad berharap dapat membantu UMKM mengatasi kendala teknis dan administratif.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendampingan, Fuad dapat dihubungi melalui:

WhatsApp: 0895 1200 3052

Email: fhelmy.pasaribu84@gmail.com

Situs resmi: www.ppph.id

Melalui layanan ini, Fuad berharap pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar ke tingkat internasional.

( Misniar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru