Karo – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang berlangsung di Perumahan Tropis, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (10/6) dini hari.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan tim opsnal Sat Narkoba.
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB setelah personel kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di dalam rumah tersebut. Saat diamankan, pelaku tengah duduk di ruang tamu dan langsung dilakukan penggeledahan badan serta tempat,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (12/6) pagi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,87 gram netto,
Satu unit timbangan elektrik warna hitam,
Satu ball plastik klip kosong,
Satu buah skop plastik.
Pelaku berinisial RBP (28), wiraswasta, warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kota Medan seberat 3 gram dengan harga Rp1.000.000.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” lanjut AKBP Eko Yulianto.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Tanah Karo,” pungkasnya.
(Heri)