Langkat – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025.
Bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu kamar Hotel Besitang, Jalan Banda Aceh, Kecamatan Besitang, personel Satres Narkoba langsung bergerak cepat. Atas perintah Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Kanit III bersama anggota opsnal diturunkan ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 04.00 WIB tim mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial HSG (36), warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang. Tersangka diamankan di kamar nomor 903 tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram, satu buah sekop sabu, uang tunai sebesar Rp85.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam.
HSG mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tim penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat adalah bentuk kepercayaan yang harus kami jaga. Penindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas AKP Rudy Saputra, Jumat (23/05).
(Heri)