Pancapena.com – Tapanuli Selatan, 19 Februari 2025 – Polres Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di depan warung milik Lelo Siagian.

- Nama: Syahrial Siregar
- Tempat, Tanggal Lahir: Padangsidimpuan, 28 Agustus 1983
- Umur: 41 Tahun
- Agama: Islam
- Suku: Batak
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Pendidikan Terakhir: SMA (Kelas II)
- Alamat: Kayu Ombun, Kel. Kayu Ombun, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dan Desa Panobasan Lombang, Kec. Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan
Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah menerima informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Saat dilakukan pengintaian, petugas menemukan seorang pria bernama Syahrial Siregar, yang diduga sebagai pengedar. Ketika hendak diperiksa, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Petugas langsung melakukan pengejaran, dan sekitar pukul 17.15 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan warung milik Lelo Siagian.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisi sabu di saku celana depan sebelah kanan pelaku. Petugas kemudian membawa pelaku kembali ke dalam rumahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan barang bukti lainnya.
Dalam pengembangan kasus, ditemukan sabu dalam plastik klip sedang dan kecil di depan rumah Iwan Siagian. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan sempat dibuang saat melarikan diri.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Reza (dalam lidik) dan ganja dari Jigong (dalam lidik). Pelaku mengaku membeli sabu tersebut untuk dijual kembali secara eceran.
Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut.
1 bungkus kotak rokok record warna hitam berisi 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,05 gram
2 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, dibalut dengan uang Rp2.000,- seberat 0,08 gram
1 bungkus plastik assoy warna hitam berisi 19 plastik klip kosong dan 1 plastik klip sedang berisi ganja seberat 0,10 gram
1 unit timbangan elektrik warna silver
1 bungkus plastik klip sedang berisi 2 bungkus plastik klip sedang dan 2 bungkus plastik kecil berisi sabu, dibalut dengan kertas warna putih, seberat 1,05 gram
Uang tunai sebesar Rp210.000,-
1 unit handphone merk Infinix
Personel yang Melaksanakan Tugas
IPDA Mara Lohot Siregar, S.H.
AIPDA Baringin Sahrizal Afandi
BRIPKA Andi Dongoran
BRIGADIR Hanapi Ramadan Nasution
Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayahnya.(Heri)


