Pancapena.com – Sidikalang – Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Ruspal Simarmata, menerima audiensi dari Pengadilan Agama Sidikalang mengenai perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi. Pertemuan ini berlangsung di Pendopo Bupati Dairi pada Jumat (24/01/2025).
Dalam laporannya, Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M.H., menyoroti tingginya angka perkara perceraian, terutama yang melibatkan ASN, di wilayah tersebut. Ia mengusulkan pentingnya dibuat nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pengadilan Agama untuk mengatur perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang memperkuat sistem peradilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Dairi. Ia menegaskan bahwa perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian harus menjadi prioritas bersama.
“Pemerintah Daerah mendukung penuh upaya Pengadilan Agama Sidikalang untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi pasca perceraian, terutama bagi ASN. Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus lebih dinamis dalam menindaklanjuti putusan pengadilan,” ujar Pj. Bupati.

Surung Charles Bantjin juga menambahkan bahwa pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh semua pihak.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih baik antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pengadilan Agama Sidikalang dalam meningkatkan pelayanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. (Heri)


