PancaPena.com | Deli Serdang – Masyarakat Dusun X dan sekitarnya, Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang yang tergabung dalam Kelompok Tani Pujakesuma mengaku mengalami kerugian besar setelah tanaman jagung yang mereka tanam dirusak oleh sejumlah orang atas dugaan suruhan Johar Tawariska Saragi Tamba, warga Desa Klambir Lima, Hamparan Perak.
Ketua Kelompok Tani Pujakesuma, Sumarno alias Emon, menjelaskan bahwa aksi perusakan terjadi pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar 1 hektare lahan tanaman jagung dirusak secara sepihak. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka garap dan tanami selama lebih dari lima tahun tanpa pernah ada konflik sebelumnya.
“Selama lima tahun kami bercocok tanam di sana, tak pernah ada masalah. Tapi tiba-tiba, Johar mengklaim tanah itu miliknya berdasarkan surat dari Pj. Kades Klumpang Kebun,” ujar Emon didampingi sekretaris kelompok, Jalmak.
Surat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor 591.1/075/IV/2025 yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Klumpang Kebun, Aidil Fikri, yang menyatakan bahwa Johar menguasai sebidang tanah seluas 10.975,5 meter persegi sejak tahun 2010. Anehnya, surat tersebut hanya ditandatangani oleh satu saksi, yakni Kepala Dusun X Sidosari, yang disebut sebagai adik kandung dari Johar sendiri.
“Kami tidak pernah diberitahu. Tahu-tahu tanaman jagung kami dirusak. Ini jelas semena-mena,” tambah Emon.
Kelompok Tani merasa upaya mereka mencari keadilan tidak mendapat respons yang memadai. Saat mendatangi Pj. Kades Aidil Fikri untuk meminta klarifikasi, mereka justru merasa ditantang. Upaya pelaporan ke kantor Kecamatan Hamparan Perak hingga ke Polsek juga berujung diarahkan kembali ke kantor desa, tanpa solusi jelas.
“Kami seperti dibola-bola. Seolah ada kongkalikong antara Johar dan Pj. Kades,” ucap Emon.
Wak Saimin, salah satu anggota kelompok tani, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tindakan Pj. Kades menerbitkan surat sepihak tanpa musyawarah sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Harusnya seorang pemimpin berpihak pada masyarakat, bukan individu. Kami harap Bupati Deli Serdang segera mencopot Aidil Fikri dari jabatannya,” tegas Wak Saimin.
Kelompok Tani Pujakesuma Dusun X Klumpang Kebun berencana melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Belawan dan juga ke Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan, agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Ini perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan. Kami akan terus menempuh jalur hukum,” tutup Emon bersama Sekretaris Jalma dan anggota lainnya. (Team)