Pancapena.com | Dairi, 15 Januari 2025 – Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin, memimpin rapat penting terkait pengalokasian lahan untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang digelar di ruang rapat bupati, Rabu (15/01/2025).

Pembangunan fasilitas UPPKB dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi. Lokasi pembangunan direncanakan berada di rest area Simpang Silalahi, dengan memanfaatkan lahan seluas 2,65 hektare di kawasan Hutan Lindung Lae Pondom melalui skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Skema IPPKH ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2019, yang memungkinkan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Pj Bupati Dairi menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses pengalokasian lahan dan pelaksanaan pembangunan UPPKB. Ia juga menggarisbawahi bahwa proyek ini merupakan salah satu prioritas daerah yang sejalan dengan arahan Kementerian Perhubungan.

“UPPKB ini tidak hanya berperan penting dalam mendukung pengawasan kendaraan bermotor, tetapi juga berpotensi menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Dairi di masa depan. Dibutuhkan kerja sama dan usaha ekstra dari semua pihak agar proyek ini dapat segera direalisasikan,” ujar Surung Charles Bantjin.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya:
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suasta Ginting
- Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Leo Sianturi
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dekman Sitopu
Diharapkan, pembangunan UPPKB ini dapat mendukung pengelolaan lalu lintas, meningkatkan keselamatan transportasi, serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.(Heri)


