Pancapena.com | Labuhanbatu Selatan, 08 Januari 2025 – Tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Penangkapan berlangsung pada Rabu, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat transaksi akan berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka RS. Namun, RS memberikan perlawanan dengan menusukkan pisau ke arah salah satu anggota polisi, mengakibatkan luka di lengan atas kiri dan punggung kiri.



Meskipun terluka, petugas tetap berhasil melumpuhkan tersangka dengan bantuan anggota lainnya. RS kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Hasil penggeledahan terhadap tersangka mengungkap barang bukti berupa:
Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,83 gram brutto
Satu unit handphone Oppo hitam
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion putih bernomor polisi BK 6467 MAH
Dua buah pisau warna hitam
Tindak Lanjut
Petugas yang terluka segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Sementara itu, tersangka RS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Desa Asam Jawa.
Polisi kini menetapkan RS sebagai tersangka atas dua kasus, yakni:
- Tindak pidana narkotika sesuai UU Narkotika.
- Penganiayaan terhadap petugas sesuai KUHP.
Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika terkait tersangka. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk proses analisis lebih lanjut. Setelah administrasi perkara selesai, berkas akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Heri)